tanjiro مرداد ۱۲, ۱۴۰۳ 0 نظر

Apa tanggapan pihak yang tergugat?

Apa tanggapan pihak yang tergugat?

Dalam gugatan class action tersebut, para penggugat menuntut kompensasi sebesar Rp3 miliar untuk setiap anak yang meninggal dan sekitar Rp2 miliar untuk setiap anak yang sakit.

Tak sekadar menuntut kompensasi, para keluarga korban yang mengajukan gugatan class action ini menuntut resultadosemponto.com Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan dan untuk mencari sumber masalah serta memperbaiki sistem kesehatan supaya kejadian serupa tidak kembali terulang pada masa yang akan datang.

Juru bicara BPOM dan Kementerian Kesehatan telah dihubungi untuk artikel ini, tetapi belum memberikan komentar.

Kuasa hukum Siti Habiba menyatakan temuan pihaknya sejauh ini memperlihatkan ⁠tidak ada integrasi data yang baik mengenai korban.

Reza Zia Ulhaq, kuasa hukum pihak korban lainnya, mengonfirmasi bahwa pada awalnya mereka menggugat 11 pihak. Akan tetapi, beberapa dari jumlah total ini telah mencapai kesepakatan berdamai dalam proses mediasi.

Yang tersisa dalam gugatan mereka antara lain PT AFI Farma.

Kuasa hukum PT AFI Farma, Reza Wendra Prayogo, mengonfirmasi putusan PN Jakarta Pusat diundur menjadi tanggal 22 Agustus.

“Kami belum bisa kasih tanggapan apa-apa karena penundaan ini, kan, kewenangan Majelis Hakim,” ujarnya kepada BBC News Indonesia pada Kamis (01/08).

Di sisi lain, Reza membantah tudingan pihak korban yang antara lain mengatakan masih ada obat sirop produksi PT AFI Farma yang ditemukan pada bulan Juli.

“Enggak benar. Obat sirop AFI Farma sudah ditarik semua sejak ramainya kasus GGAPA,” tegasnya.

Komnas HAM sebut ada pelanggaran HAM
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan lebih dari 200 anak meninggal dunia usai mengonsumsi obat sirop beracun, dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan temuan ini dalam gugatan class action yang masih berlangsung.

Hal itu disampaikan Komnas HAM sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan yang merasa berkepentingan pada kasus ini) dalam sidang lanjutan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (07/02).

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan bahwa salah satu hal yang diharapkan dari putusan majelis hakim nanti adalah adalah perbaikan kebijakan hingga pertanggung jawaban untuk pemulihan para korban yang masih sakit.

Pasalnya, penanganan terhadap korban sejauh ini dinilai “belum maksimal” dan baru fokus pada dampak kesehatan, dan belum menyentuh dampak lanjutan jangka panjang yang mereka hadapi.

Selain hak-hak korban telah dilanggar, Komnas HAM dalam dokumen pemberian pendapatnya juga memaparkan bahwa upaya korban mendapat keadilan melalui proses pidana telah menghadapi sejumlah hambatan.

پیام بگذارید