tanjiro مهر ۲۵, ۱۴۰۲ 0 نظر

Kebijakan Fiskal: Pengertian, Tujuan, Instrumen, dan Contohnya

Pemerintah akan menggunakan dua jenis instrumen untuk mengatur perekonomian negara, yaitu kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Melalui slot88 online kebijakan ini, pemerintah dapat mengendalikan tingkat pengeluaran, pendapatan, dan utang negara.
Beberapa negara telah berhasil menggunakan kebijakan fiskal untuk mengatasi krisis ekonomi. Sehingga, kebijakan fiskal akan menjadi instrumen yang kuat jika dijalankan secara bijak dan efektif oleh pemerintah untuk mengatasi tantangan ekonomi, pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dikutip dari buku Ekonomi SMA Kelas XI, yang ditulis oleh Sudirman Jamal dkk., kebijakan fiskal berhubungan erat dengan kegiatan pemerintah sebagai pengendali sektor publik.

Dalam hal ini, kebijakan fiskal akan mengatur mobilisasi dana domestik dengan instrumen utama berupa pajak dan pengeluaran negara. Menurut J.M. Keynes, kebijakan fiskal sangat penting untuk mengatasi pengangguran dengan mengatur jumlah pajak dan pengeluaran agregat.

Jika pengeluaran agregat suatu negara ditingkatkan, maka pendapatan nasional diharapkan meningkat sehingga tingkat penggunaan tenaga kerja juga meningkat.

Oleh karena itu, kebijakan fiskal memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi negara sehingga sifat kebijakan ini dapat dilakukan melalui dua kontrol yaitu ekspansif dan kontraktif.

Dikutip dari buku Membuka Cakrawala Ekonomi 1 karya Imamul Arifin, kebijakan fiskal ekspansif dilakukan dengan menambah pengeluaran dan mengurangi tingkat pajak.

Kontrol ini akan menyebabkan peningkatan jumlah uang yang beredar dan kerap digunakan saat negara menghadapi masalah pengangguran yang tinggi dan tidak ada peningkatan inflasi yang cukup tajam.

Sementara kebijakan kontraktif dilakukan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar, dengan cara mengurangi pengeluaran dan memperbesar pajak.

Dengan demikian, arti dari kebijakan fiskal adalah merujuk pada instrumen pemerintah dalam mengelola tingkat pengeluaran dan pendapatan (pajak) negara untuk mencapai tujuan ekonomi tertentu.

Tujuan Kebijakan Fiskal
Dalam buku ajar Pengantar Ilmu Ekonomi: Teori dan Aplikasi yang disusun oleh Ahmadi Usman dkk., kebijakan fiskal memiliki tujuan pembangunan ekonomi yaitu:

Mendorong laju investasi baik di sektor negara atau swasta.
Mendorong kesempatan kerja melalui dana negara yang dikeluarkan untuk insentif pada perusahaan.
Mendorong stabilitas ekonomi di tengah ketidakstabilan global melalui langkah pengaturan pajak ekspor dan impor.
Mendorong investasi yang optimal secara sosial sehingga mampu memacu laju pembentukan modal.
Mendorong terjadinya distribusi pendapatan nasional sehingga pembangunan ekonomi di suatu negara dapat merata.
Instrumen Kebijakan Fiskal
Komponen penyusun yang digunakan dalam sebagai instrumen kebijakan fiskal antara lain sebagai berikut:

  1. Pendapatan Negara (Pajak)
    Penerimaan negara berupa pajak merupakan komponen penyusun kebijakan fiskal. Pajak menjadi sumber dana pembangunan yang akan disalurkan kembali pada rakyat. Oleh karena itu, pajak bersifat memaksa dan tercantum dalam undang-undang.
  2. Pengeluaran Negara (Anggaran)
    Komponen anggaran negara tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan disusun setiap tahunnya. Dalam APBN, negara mengatur jumlah dana untuk pembangunan infrastruktur, pembangunan fasilitas umum, hingga biaya operasional lainnya.

Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia
Kebijakan fiskal menjadi salah satu justifikasi mengenai adanya campur tangan pemerintah dalam mempengaruhi pertumbuhan dan aktivitas ekonomi.

Dikutip dari buku Keuangan Negara karya Pandapotan Ritonga, sistem kebijakan fiskal di Indonesia telah dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang membahas tentang pembuatan anggaran negara.

UUD 1945 telah memberikan amanat dan menjadi acuan pemerintah dalam membuat dan melaksanakan kebijakan fiskal setiap tahun yang diformulasikan dalam undang-undang dan APBN.

Contoh penerapan kebijakan fiskal di Indonesia dapat dilihat melalui UU Nomor 36 tahun 2008 yang mengatur pajak penghasilan (PPh). Selain itu ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 tahun 2011 tentang penyelesaian piutang negara atas dana percepatan pembangunan negara.

Nah, itulah penjelasan tentang kebijakan fiskal yang merujuk pada instrumen pemerintah dalam mengatur pajak sebagai pendapatan negara dan anggaran sebagai pengeluaran negara.

پیام بگذارید